Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Masyarakat Lewat Pinjol dan Pay Later Naik Tajam, Kini Capai Rp93,47 triliun

Utang Masyarakat Lewat Pinjol dan Pay Later Naik Tajam, Kini Capai Rp93,47 triliun Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Utang masyarakat melalui pinjaman daring (Pindar) dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) kian meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari dua segmen ini mencapai Rp93,47 triliun per Juli 2025, terdiri atas Rp84,66 triliun dari Pindar dan Rp8,81 triliun dari BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan pembiayaan Pindar tumbuh 22,01% year on year (yoy), dengan tingkat risiko kredit yang tercermin dalam rasio TWP90 sebesar 2,75%. Angka ini membaik dibanding Juni 2025 yang berada di 2,85%.

Sementara itu, BNPL tumbuh jauh lebih tinggi, yakni 56,74% yoy menjadi Rp8,81 triliun. Meski tumbuh pesat, rasio kredit bermasalah pada BNPL tetap terjaga. “NPF gross pada segmen ini sebesar 2,95%, lebih rendah dari Juni 2025 yang tercatat 3,26%,” ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Peringatkan Risiko Gerakan ‘Tidak Mau Bayar’ Pinjol dan Paylater, Bisa Susah Cari Kerja!

Secara keseluruhan, industri pembiayaan masih dalam kondisi sehat. Rasio kredit bermasalah (NPF) gross Perusahaan Pembiayaan (PP) tercatat 2,52% dan NPF net 0,88%. Adapun gearing ratio PP sebesar 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Total piutang pembiayaan PP sendiri mencapai Rp502,95 triliun atau naik 1,79% yoy pada Juli 2025.

Agusman menegaskan OJK tetap memperketat pengawasan. “Saat ini terdapat empat dari 145 Perusahaan Pembiayaan dan sembilan dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Mereka telah menyampaikan action plan melalui penambahan modal, mencari strategic investor, atau upaya merger,” katanya.

Baca Juga: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Pindar dan Paylater Kian Menggunung!

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan pada Agustus 2025. Sanksi tersebut diberikan kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro. Dari total tersebut, OJK mengeluarkan 32 denda dan 129 peringatan tertulis.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan regulasi,” tutur Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: