Kredit Foto: Freepik
4. Untuk menjamin kepastian penetapan timbangan dan Kadar Aci, akan dilakukan pengaturan standarisasi untuk Alat Ukur (Timbangan) dan pengukuran Kadar Aci, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kemendag.
Melanjutkan hasil pembahasan tersebut, Menko Airlangga melakukan pertemuan dengan Gubernur Lampung yang didampingi Ketua dan Anggota DPRD, para Bupati dan Kepala Dinas terkait, serta perwakilan Petani yang diwakili Dasrul Aswin (Ketua PPUKI – Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia).
Pada pertemuan tersebut, Menko Airlangga menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk terus membantu Petani dalam menyelesaikan permasalahan Ubi Kayu ini, dan juga akan menjaga Industri Tepung Tapioka serta industri hilirnya, yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan terima kasih atas hasil pembahasan dan keputusan yang telah disepakati bersama Pemerintah Pusat, Daerah dan pihak Petani bersama Industri terkait. Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengharapkan, keputusan ini benar-benar menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan Petani Ubi Kayu ini, yang sudah cukup lama dihadapi Petani dan Industri di Lampung, dan berdampak sangat besar terhadap perekonomian Provinsi Lampung.
Pada penutupan pertemuan, Menko Airlangga kembali menegaskan peran penting ekonomi Lampung dalam menyangga perekonomian nasional, dan akan segera mengkoordinasikan bersama Menko Pangan dan Kementerian/ Lembaga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement