Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Samarinda Tak Dapat Ditoleransi

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Samarinda Tak Dapat Ditoleransi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan tindak kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan (10) di Samarinda.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan eksploitasi seksual tersebut diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban, dan penyebabnya merupakan kemiskinan.

Baca Juga: Presiden The Fed Atlanta: Risiko Inflasi Masih Hantui Ekonomi AS

Dirinya menambahkan kasus ini merupakan pelanggaran berat hak anak dan bentuk eksploitasi seksual yang tidak dapat ditoleransi.

“Jerat kemiskinan kembali menyebabkam orang tua melacurkan anaknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang dewasa terlebih orang tua kandung anak korban. Anak korban telah memikul beban yang begitu besar dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (24/9).

Kemen PPPA melalui tim layanan SAPA telah bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjangkau korban. Diperoleh informasi bahwa anak perempuan (10) telah menjadi korban kekerasan seksual kurang lebih sejak tiga (3) tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku tiga (3) orang laki-laki dewasa, yaitu ayah tiri korban, laki-laki paruh baya, dan seorang kakek. Selain itu, terdapat peran dari ibu kandung korban yang membiarkan bahkan mengeksploitasi korban untuk kepentingan ekonomi dan seksual secara berulang kali.

“UPTD PPA Prov. Kaltim dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim telah mendampingi korban untuk membuat pelaporan kepolisian pada Jumat (19/9) yang langsung ditindaklanjuti dengan dibuatkannya laporan kepolisian (LP) di Polresta Samarinda dengan dugaan persetubuhan terhadap anak. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal (BAP) terhadap korban. Semua proses ini tentu dalam pendampingan dan pengawasan UPTD PPA Prov. Kaltim dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan keselamatan dan perlindungan bagi anak korban menjadi prioritas. Saat ini, korban telah berada di lokasi yang lebih aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda.

“Pada 22 September 2025, korban direncanakan akan melakukan pemeriksaan visum kemudian akan mendapatkan pendampingan psikologis. Kemen PPPA akan memastikan pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak–hak korban dapat terpenuhi dan memeroleh layanan sesuai kebutuhan. Berdasarkan informasi terakhir, ibu kandung dan ayah tiri korban telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Menteri PPPA.

Kemen PPPA bersinergi dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus mengawal proses hukum dan mendukung kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: