Kredit Foto: Istimewa
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) resmi memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) ke dalam entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Spin-off ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 September 2025, manajemen LIFE menyampaikan bahwa pemisahan dilakukan berdasarkan Akta Pemisahan No. 45 tanggal 23 September 2025 di hadapan notaris. Setelah efektif, perseroan tidak lagi mengelola kegiatan usaha syariah dan akan merevisi Anggaran Dasar, termasuk Pasal 3 tentang kegiatan usaha serta Pasal 20 mengenai Dewan Pengawas Syariah.
“Transaksi dilakukan semata-mata untuk memenuhi amanat regulasi pemisahan unit syariah, sesuai UU Perasuransian dan peraturan turunannya,” tulis Direksi LIFE, dikutip Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Minta Izin Spin Off UUS, MSIG Life (LIFE) Bakal Gelar RUPSLB
Untuk diketahui, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia berdiri dengan modal dasar Rp50 juta, seluruhnya ditempatkan dan disetor penuh. Dari total 500 ribu saham yang diterbitkan, LIFE menguasai 499.950 saham senilai Rp49,995 juta atau 99,99 persen. Sisanya dimiliki individu bernama Renova Siregar sebanyak 50 saham dengan nilai Rp5 ribu.
Dengan struktur tersebut, kendali atas entitas syariah tetap berada di bawah LIFE. Perseroan menegaskan bahwa pemisahan ini merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/2020. Namun, transaksi tidak dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan.
Baca Juga: Gembok Dibuka, Saham MSIG Life (LIFE) Kembali Melaju Kencang
Manajemen juga menekankan tidak ada benturan kepentingan dalam transaksi ini, sebab tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara perseroan dan pihak terkait, baik direksi, komisaris, maupun pemegang saham pengendali.
Bagi pemegang saham, perubahan ini dipastikan tidak akan mengubah posisi kepemilikan maupun keberlangsungan usaha. Pemegang saham tetap memiliki kendali atas bisnis syariah melalui kepemilikan mayoritas LIFE di entitas baru.
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia akan mulai beroperasi setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga izin terbit, LIFE hanya menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement