Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Halal RI Miliki Potensi Nilai Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Industri Halal RI Miliki Potensi Nilai Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan industri halal dalam negeri memiliki potensi nilai yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negata dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: India Kian Ditekan Trump: Kurangi Impor Minyak Rusia atau Nikmati Tarif AS

"Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam ekosistem halal dunia," ucap Menperin, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Minggu (28/9).

Perkembangan pasar industri halal global semakin besar dengan konsumsi umat muslim global pada enam sektor ekonomi syariah mencapai USD 2,43 triliun pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi USD 3,36 triliun pada 2028. Sementara, pada pasar domestik Indonesia jumlah konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp 3.226,1 triliun pada Semester – I 2025.

Lebih lanjut, kinerja industri halal dalam negeri turut menunjukkan tren positif. Pada Triwulan – II 2025, jumlah industri halal di Indonesia mencapai 140.944 perusahaan dengan jumlah produk yang tersertifikasi halal mencapai 584.552 produk dan 162.111 sertifikat halal. Selain itu, Indonesia juga menjadi negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor industri halal global dengan capaian USD 1,6 miliar dari total USD 5,8 miliar sepanjang tahun 2023–2024.

Guna menggenjot sektor industri halal dalam negeri, Kemenperin aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan industri, asosiasi, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga negara mitra strategis lainnya. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok industri halal global.

Pada Jumat (26/9), Pusat Industri Halal Kemenperin telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman  dengan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) Tiongkok dalam rangkaian Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025.

“Kolaborasi antara Indonesia dengan Tiongkok ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran industri halal Indonesia dalam pasar global. Dengan potensi Indonesia pada industri halal, tidak hanya pada sektor industri makanan dan minuman, namun potensi industri halal lifestyle lainnya, kami harap produk industri halal nasional mampu menembus pasar dunia,” ungkap Kepala Pusat Industri Halal, Kris Sasono Ngudi Wibowo.

Kris menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai bidang antara lain pengembangan industri halal, investasi, peningkatan kapasitas, kajian bersama dan inovasi, serta promosi dan fasilitasi pada industri halal. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendorong penguatan industri halal melalui pelaksanaan proyek bersama, kemitraan, program pelatihan, studi kolaboratif dan pengembangan, hingga kerja sama bisnis antar pelaku industri halal dari kedua negara.

FDSA merupakan asosiasi yang didirikan pada tahun 2016 dengan berfokus pada kualitas dan manajemen keselamatan pangan, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, dan produk terkait lainnya. Dalam pengembangan industri halal, FDSA membentuk satu komite khusus yang akan bekerja sama dengan negara-negara muslim di seluruh dunia untuk membangun sistem pengembangan industri halal yang mencakup program pendidikan, pelatihan, dan penelitian; serta memfasilitasi pengujian dan sertifikasi industri internasional.

Kerja sama ini diharapkan mampu membuka akses bagi pelaku industri halal dalam negeri ke pasar Tiongkok yang memiliki konsumen muslim signifikan, serta menjadi bentuk komitmen antar kedua negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.

Kemenperin menegaskan untuk terus mengawal implementasi Nota Kesepahaman ini agar mampu meningkatkan kapasitas pelaku industri, meningkatkan daya saing industri halal, dan menjadi sarana promosi industri halal dalam negeri ke kancah internasional.

Dorong Industri Kecil dan Optimalisasi Layanan Publik

Dalam rangkaian kegiatan Halal Indo 2025, Kemenperin turut memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil melalui kerja sama antara Pusat Industri Halal Kemenperin dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku industri keci yang telah mengantongi sertifikat halal.

Adapun program fasilitasi sertifikasi halal terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, yaitu (i) fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk produk industri kecil dengan skema regular (makanan minuman, keramik, kosmetik, batik, kulit serta tekstil dan produk tekstil) dan self declare (makanan dan minuman); (ii) fasilitasi pendampingan bagi industri kecil selama proses sertifikasi halal dengan skema reguler; dan (iii) fasilitasi pelatihan penyelia halal bagi industri kecil penerima fasilitasi sertifikasi halal dengan skema reguler.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: