Industri Halal RI Miliki Potensi Nilai Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Pemberian fasilitasi sertifikasi halal memerlukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelaku industri yaitu sebagai berikut:
a. Merupakan pelaku usaha industri kecil;
b. Memiliki NIB berbasis resiko dengan KBLI industri makanan dan minuman serta barang gunaan (keramik, kosmetik, batik, kulit, tekstil dan produk tekstil);
c. Tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikasi halal ke instansi lain;
d. Diutamakan berada di sentra IKM/KIH;
e. Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi halal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin juga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2025 sebagai wadah dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Forum ini menghadirkan berbagai layanan langsung, seperti Unit Pelayanan Publik on location, Klinik Kekayaan Hak Intelektual, Klinik Kemasan, Layanan Pengisian SIINas, Layanan Sertifikasi SNI oleh Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standar Industri (P4SI), dan Layanan TKDN oleh Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menperin menegaskan bahwa kedua langkah ini merupakan komitmen Kemenperin dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif dalam membangun industri yang inklusif dan berdaya saing.
“Fasilitasi sertifikasi halal dan Forum Konsultasi Publik adalah bentuk nyata Kemenperin untuk terus hadir mendampingi pelaku industri. Kami memastikan ekosistem industri nasional mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing global melalui dukungan pelayanan publik yang responsif sesuai dengan kebutuhan pelaku industri,” tutup Menperin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement