Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan dukungan terhadap pembangunan Bandara Bali Utara.
Namun, proyek infrastruktur tersebut wajib menempuh seluruh tahapan sesuai regulasi, mulai dari administrasi, teknis, hingga lingkungan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Perkuat Industri Makanan dan Minuman, Garudafood Dorong Transformasi Digital Data-Driven
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan rencana kebutuhan lahan sudah dihitung secara teknis oleh Ditjen Perhubungan Udara dan harus menyesuaikan dengan kepastian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Diketahui bahwa aspek lahan menjadi salah satu kunci dalam investasi bandara baru tersebut. Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan menjamin lahan bebas sengketa maupun jaminan, serta menuntaskan pembebasan tanah masyarakat agar tahapan penetapan lokasi tidak terhambat.
Adapun surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020 mengenai pembatalan lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan usulan lokasi baru di Desa Sumberklampok disebut sebagai dokumen penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan.
Terkait usulan lokasi baru di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman menjelaskan bahwa pemanfaatannya hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan. Artinya, jika lokasi baru ditetapkan di luar Desa Sumberklampok, Pemprov Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan dokumen baru sesuai peraturan.
Tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan bandara membutuhkan Penetapan Lokasi dari Menteri Perhubungan. Pemrakarsa proyek bisa berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia yang berhak mengelola, membangun, dan mengusahakan bandara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement