Kredit Foto: Istimewa
Kasus broker ilegal dan penipuan di dunia trading terus bermunculan dan merugikan banyak masyarakat.
OJK bersama BAPPEBTI dan Bank Indonesia berperan penting menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan, regulasi, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Hingga kini, kasus-kasus penawaran trading oleh entitas yang tidak memiliki izin terus dilaporkan oleh masyarakat dan media. Korban biasanya tergiur iming-iming profit cepat tanpa risiko, padahal trading sejatinya mengandung potensi keuntungan sekaligus kerugian.
Ada beberapa tanda penting yang membedakan broker resmi yang sudah pasti tidak ada di broker penipu:
- Izin BAPPEBTI. Pialang wajib memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia. Pengawasan ganda ini memperkuat perlindungan bagi nasabah, khususnya di produk valuta asing (forex).
- Keanggotaan Bursa dan Kliring. Misalnya ICDX, ICH, dan asosiasi resmi seperti Aspebtindo, yang menjamin transparansi transaksi.
- Segregated Account. Dana nasabah disimpan terpisah dari dana operasional perusahaan.
- Audit Berkala & Sertifikasi Keamanan. Broker resmi tunduk pada audit rutin dan mayoritas mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement