Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Saham Digembok Bursa Imbas Harga Melonjak Tajam

Empat Saham Digembok Bursa Imbas Harga Melonjak Tajam Kredit Foto: Istockphoto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan beberapa saham yang mengalami kenaikan ekstrem, termasuk PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), setelah harga sahamnya melonjak tajam dalam waktu singkat.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) dan Waran Seri II PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN-W2) pada tanggal 9 Oktober 2025," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

Saham TRIN memang menunjukkan performa luar biasa sebelum suspensi diberlakukan. Pada perdagangan Rabu (8/10), saham ini ditutup melesat 33,77% ke Rp202 per saham, atau naik 90,57% dalam sepekan dan 117,20% dalam sebulan terakhir.

Baca Juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan 4 Saham, Termasuk DADA

Selain TRIN, BEI juga menjatuhkan suspensi terhadap sejumlah saham lain yang mengalami kenaikan tak kalah drastis. Saham PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) misalnya, ditutup naik 25% ke Rp1.950 setelah melonjak 95% dalam sepekan dan 142,24% dalam sebulan.

Kenaikan signifikan juga dialami oleh saham PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) yang naik 9,57% ke Rp103, atau meningkat 35,53% dalam sepekan dan 123,91% dalam sebulan. Sementara itu, saham PT RMK Energy Tbk (RMKE) ditutup menguat 8,66% ke Rp2.510, naik 38,67% dalam sepekan dan 161,46% dalam sebulan.

Baca Juga: IHSG Pagi Ini Naik ke Level 8.185, Saham FOLK Pimpin Top Gainers

Yulianto menegaskan, penghentian sementara perdagangan dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk memberikan waktu yang cukup bagi investor agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya secara matang berdasarkan keterbukaan informasi yang tersedia.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutup Yulianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: