Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menpar Jelaskan Perubahan UU Kepariwisataan

Menpar Jelaskan Perubahan UU Kepariwisataan Kredit Foto: Kementerian Pariwisata
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rapat Paripurna 2 Oktober 2025.

Perubahan UU Kepariwisataan yang telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR tersebut dilakukan menyikapi paradigma pariwisata yang dinamis dan selalu berkembang.

Baca Juga: Semakin Diminati, Kemenperin Akan Lakukan Ini Agar Lulusan SMK Binaan Siap Kerja

Ini disampaikan Menpar dalam Laporan Kinerja Bulanan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi, pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, serta penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” ujar Menteri Pariwisata, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Jumat (10/10).

UU baru ini juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan Desa dan Kampung Wisata. Pemanfaatan teknologi informasi turut diakomodasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata.

Kementerian Pariwisata juga mendorong pengembangan event sebagai daya tarik wisata yang memberi dampak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya dan edukasi publik. 

Baca Juga: Kemenperin Kolaborasi Bangun Tenaga Kerja Industri Kompeten dan Terlindungi

Penyempurnaan UU Kepariwisataan ini diharapkan membuat sektor pariwisata lebih adaptif terhadap dinamika global dan memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Perubahan ini sangat relevan karena pariwisata bersifat dinamis dan terus berkembang. Minat wisatawan, tren destinasi, dukungan teknologi, dan perilaku industri kini berubah dengan cepat. Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: