Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual dan eksploitasi siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) yang dilakukan keluarga kandung, ayah, ibu, dan kakak beserta pelaku lainnya di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Dirinya mengatakan Kementerian PPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Lewat Program RISE, Pelindo Dorong Startup Hadirkan Solusi Berkelanjutan
Dan kini delapan pelaku termasuk ayah kandung, ibu kandung dan kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yaitu orangtua kandung, kakak kandung, dan lima pelaku lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Dalam kasus ini, anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi juga karena patriarki yang mengakar kuat dalam keluarga. Keluarga yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak malah menjadi pelaku kekerasan," ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (14/10).
Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat dari berbagai pihak yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan telah menjalani pemeriksaan medis, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Pendampingan kasus ini telah dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Banggai Kepulauan, baik kepada korban maupun kepada dua terlapor berusia anak yang masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan hukum. UPTD PPA Sulteng sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban dan bersama dengan Dinas P3P2KB Banggai Kepulauan sedang melakukan upaya untuk mengakseskan korban beserta adiknya di Sentra Kemensos sebagai salah satu langkah untuk memastikan pengasuhan anak kedepannya" ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi Polsek Bulagi dan Polres Banggai Kepulauan yang merespon dengan cepat aduan korban yang didampingi Dinas P3AP2KB Bangkep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement