Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
"Kami berterimakasih pihak polisi telah bergerak cepat memproses laporan aduan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kami juga mendorong untuk kedua Anak yang saat ini sedang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mendapatkan pembinaan yang komprehensif dan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak sebagai upaya mengembalikan kehidupannya di masyarakat. Kemen PPPA juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk melakukan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan perlindungan," tambah Menteri PPPA.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap anak turut menjadi bagian penting dalam kasus ini. Melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), penguatan pengasuhan positif di keluarga perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.
Kolaborasi dan kerja sama antara Kemen PPPA dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan terus diperkuat sebagai langkah yang berkelanjutan dalam menyediakan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Menteri PPPA kembali mengingatkan masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan ke Layanan SAPA 129 melalui call center 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement