Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Edukasi, Warga Indonesia Belum Sigap Lapor Scam

Butuh Edukasi, Warga Indonesia Belum Sigap Lapor Scam Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebagian besar masyarakat Indonesia melaporkan kasus penipuan keuangan (scam) setelah lebih dari 12 jam sejak kejadian, sehingga dana korban sulit diselamatkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam upaya pemblokiran dana yang sudah terlanjur berpindah ke rekening pelaku.

"Kecepatan seseorang itu melapor sangat akan mempengaruhi keberhasilan untuk kita memblokir dana-dana tersebut. Dari data kami yang ada, kebanyakan masyarakat itu melapor setelah lewat 12 jam, bahkan ada yang baru seminggu kemudian, sebulan kemudian melapor. Itu akan sangat sulit dikejar dananya." ujar Friderica dalam Diskusi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama media di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan hanya 0,84% korban yang melapor dalam waktu di bawah satu jam setelah kejadian, dan 4,68% dalam waktu 6–12 jam. Sementara itu, lebih dari 77% laporan baru masuk setelah 12 jam, dengan rincian 43,73% dalam rentang 1–7 hari dan 35,34% setelah lebih dari seminggu. Padahal, semakin lama pelaporan dilakukan, semakin kecil peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam yang Bikin Warga Rugi Hingga Triliunan

Friderica menjelaskan, sejak didirikan akhir 2024, IASC telah menerima lebih dari 270 ribu laporan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun. Pusat pelaporan ini bekerja sama dengan perbankan, marketplace, penyedia sistem pembayaran, dan platform aset kripto untuk mempercepat koordinasi pemblokiran dana hasil kejahatan digital.

"Dengan ada Anti Scam Center ini, kita dengan beberapa bank yang sering digunakan oleh kejahatan berada di satu lokasi ya kemudian terhubung dengan marketplace, terhubung dengan sistem pembayaran, terhubung dengan bahkan beberapa kripto dan sebagainya untuk bisa berusaha sebaik mungkin untuk bisa memblokir uang-uang yang tadinya sudah terlanjur terkirim kepada para skamer-skamer tersebut," jelas Friderica.

Ia menambahkan, dibandingkan dengan negara lain, masyarakat Indonesia jauh lebih lambat dalam melapor. Di Singapura dan Hong Kong, misalnya, rata-rata laporan masuk dalam 10–15 menit setelah kejadian, sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran dana jauh lebih tinggi. OJK pun akan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar segera melapor ke IASC atau pihak berwenang begitu menjadi korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: