Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Chief Legal Officer Ripple, Stuart Alderoty menolak pandangan yang menggambarkan aset kripto sebagai alat kejahatan dan korupsi. Ia menyebutnya sebagai narasi yang mudah namun tidak akurat.
Dilansir Senin (20/10), Alderoty mengatakan bahwa sejumlah pemberitaan arus utama baru-baru ini mengabaikan fakta bahwa teknologi blockchain bersifat transparan dan memiliki adopsi luas di berbagai sektor.
Baca Juga: Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia
Menurutnya, aset digital kini digunakan oleh puluhan juta orang di seluruh dunia untuk berbagai tujuan praktis seperti meminjamkan uang, membuktikan kepemilikan, dan membangun bentuk perdagangan baru.
“Kriminalitas tidak berkembang di tempat terang,” ungkap Alderoty.
Alderoty juga menegaskan bahwa blockchain publik justru memudahkan pelacakan dan audit aliran transaksi. Ia menilai media sering menonjolkan sisi sensasional terkait kejahatan, sementara realitas utama penggunaan kripto justru ada pada efisiensi dan transparansi sistemnya.
Menurutnya Alderoty, aset digital bukan sekadar alat spekulasi tetapi perangkat teknologi yang mempercepat penyelesaian transaksi, memangkas perantara, dan menciptakan catatan audit yang permanen.
Alderoty mengakui adanya penyalahgunaan, namun ia menegaskan bahwa narasi kripto sebagai alat kejahatan mengabaikan konteks penting tentang bagaimana sistem terbuka bekerja dan digunakan masyarakat sehari-hari.
Ia juga menyerukan kepada pembuat kebijakan untuk menyelesaikan pekerjaan soal kejelasan regulasi kripto, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi konsumen.
Baca Juga: FSB G20: Celah Regulasi Kripto Masih Lebar, Bisa Picu Risiko Stabilitas Keuangan
“Sudah waktunya narasi publik mengejar kenyataan di lapangan,” pungkas Alderoty.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement