Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Umumkan 2 Saham Naik Tak Wajar, Investor Waspada!

Bursa Umumkan 2 Saham Naik Tak Wajar, Investor Waspada! Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan terhadap dua saham yang mengalami lonjakan harga di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Kali ini, sorotan tertuju pada saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Citatah Tbk (CTTH). 

“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo.

Dalam sepekan, saham ATAP tercatat melesat 25,32% dan 37,50% dalam sebulan. Setelah diumumkan masuk daftar UMA, harga sahamnya pada perdagangan Senin (20/10) pukul 11.10 WIB masih terus menanjak, naik 8,79% ke level Rp99 per saham.

Baca Juga: BEI Cabut Suspensi 5 Saham Emiten, Ada FUJI hingga LABA

Nasib serupa dialami oleh saham PT Citatah Tbk (CTTH) yang juga resmi masuk radar UMA. Dalam sepekan, saham CTTH melonjak 55,17%, bahkan tembus 109,30% dalam sebulan. Saat ini, sahamnya juga masih bergerak naik 9,76% ke Rp90 per lembar.

Danny menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal. Namun, pihak bursa tetap mencermati pola transaksi kedua saham tersebut.

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujarnya.

Baca Juga: Melonjak Tajam! Perdagangan Saham Estee Gold (EURO) Dibekukan Sementara

Ia pun mengimbau agar para investor tetap berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan. Investor diminta untuk memperhatikan konfirmasi dari emiten terkait serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan.

Selain itu, mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul sebelum berinvestasi lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: