Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Dorong Transformasi BLU Transportasi Udara Jadi Entitas Produktif

Kemenhub Dorong Transformasi BLU Transportasi Udara Jadi Entitas Produktif Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen reformasi tata kelola keuangan di sektor transportasi udara melalui transformasi Badan Layanan Umum (BLU) menjadi entitas produktif dan inovatif.

Disebutkan bahwa hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Evaluasi Kinerja BLU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 23–26 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan pentingnya perubahan mindset dari satuan kerja berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi BLU yang berorientasi pada kinerja dan inovasi.

Baca Juga: Transportasi Rendah Karbon Jadi Fokus Baru Investasi Kemenhub

“Pimpinan BLU seharusnya dapat mengubah mindset yang sebelumnya adalah satuan kerja PNBP menjadi satuan kerja BLU sekaligus menjadi agent of change untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mampu berinovasi, menjadi entrepreneur untuk menggali potensi-potensi pendapatan lainnya,” ujar Lukman, Senin (27/10/2025).

Diharapkan, dengan adanya transformasi ini mampu meningkatkan pendapatan dan optimalisasi aset negara. Potensi tersebut mencakup Kerja Sama Operasional (KSO), yaitu pendayagunaan aset BLU atau aset milik pihak lain, serta Kerja Sama Manajemen (KSM), yang mengikutsertakan sumber daya manusia dan kemampuan manajerial dari BLU maupun mitra eksternal.

Saat ini, terdapat 12 satuan kerja BLU di lingkungan Ditjen Hubud, terdiri dari dua balai yakni Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Kesehatan Penerbangan, serta sepuluh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Pada 2025, dua UPBU tambahan, yakni Wamena dan Komodo, diusulkan untuk menerapkan pola keuangan BLU.

Menurut Lukman, BLU juga dituntut untuk menjaga daya saing dan kualitas layanan di tengah penyesuaian tarif pasca-implementasi PMK 31 Tahun 2025.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Kemenhub, TIRT Teken Perjanjian Sewa Kapal Rp5,5 miliar

“BLU perlu memanfaatkan fleksibilitas untuk menentukan tarif-tarif layanan baru yang belum diatur, dengan tetap memperhatikan empat asas utama yakni asas keadilan dan kepatutan; kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; serta kompetisi yang sehat,” ungkapnya.

Selain itu, Lukman juga menegaskan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BLU.

Dana operasional harus difokuskan pada peningkatan kapasitas sarana dan prasarana transportasi udara guna menjamin keberlanjutan layanan publik.

Ia berharap, forum evaluasi ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarsatuan kerja BLU.

“Rapat Evaluasi Kinerja ini diharapkan dapat memberikan sharing knowledge dan sharing insight guna memperbaiki operasional dan layanan BLU melalui pendekatan sistematis untuk menjamin keberlanjutan operasional,” tutup Lukman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: