Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Jawab Direktorat Jenderal Pajak atas Pemberitaan 'Sidak Kantor Pajak, Purbaya Pergoki Pegawai Sedang Olahraga di Jam Kerja'

Hak Jawab Direktorat Jenderal Pajak atas Pemberitaan 'Sidak Kantor Pajak, Purbaya Pergoki Pegawai Sedang Olahraga di Jam Kerja' Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Warta Ekonomi berjudul “Sidak Kantor Pajak, Purbaya Pergoki Pegawai Sedang Olahraga di Jam Kerja” yang tayang pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Dalam pernyataannya, DJP menyampaikan apresiasi kepada Warta Ekonomi yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi perpajakan secara informatif dan edukatif kepada masyarakat. Namun, DJP menilai pemberitaan tersebut memuat sejumlah informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Kegiatan olahraga ‘pound fit’ yang terlihat dalam video tidak berlangsung pada jam kerja. Kegiatan tersebut merupakan sesiemployee wellnessyang dilaksanakan setelah jam kerja, bukan saat jam operasional,” tulis DJP dalam klarifikasinya.

Menurut DJP, kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB atau setelah jam dinas berakhir. Karena itu, klaim bahwa pegawai “berolahraga di ruang kerja saat jam dinas” seperti yang diberitakan tidak akurat dan menyesatkan.

Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa kehadiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di lokasi pada waktu tersebut bukan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak), melainkan kunjungan biasa setelah mengikuti agenda rapat di kantor pusat DJP.

“Framing judul tulisan ‘Sidak Kantor Pajak, Purbaya Pergoki Pegawai Sedang Olahraga di Jam Kerja’ dalam konteks sidak adalah tidak tepat dan berpotensi memberikan kesan negatif yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar DJP.

DJP menjelaskan, program olahraga seperti pound fit merupakan bagian dari upaya menjaga kebugaran dan semangat kerja pegawai, dan bukan aktivitas yang menyimpang dari tugas kedinasan. Karena itu, narasi yang menampilkan seolah pegawai “melanggar” atau “membuang waktu di jam dinas” dinilai tidak proporsional.

“Menyampaikan seakan-akan pegawai melanggar atau membuang waktu di jam dinas tanpa verifikasi lengkap adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik yang sehat,” tambah DJP.

DJP berharap Warta Ekonomi dapat melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap narasi pemberitaan tersebut, dengan tetap menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, agar reputasi pegawai maupun institusi tidak ternoda oleh interpretasi yang keliru.

“Kami menghargai peran Warta Ekonomi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun kami juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang berimbang, faktual, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegas DJP.

Hak jawab ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dan ditandatangani secara elektronik.

Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggung jawab pers dan penerapan prinsip keberimbangan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan media massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: