Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Masih Bisa Dipidana Jika Lakukan Kekerasan Seksual

Anak Masih Bisa Dipidana Jika Lakukan Kekerasan Seksual Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Bagi enam Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul. Tindakan ini melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dapat dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Menteri PPPA juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Setiap orang tua, guru, dan lingkungan sekitar harus menjadi pelindung pertama bagi anak. Pencegahan dimulai dari edukasi tentang batasan tubuh, rasa hormat, dan keberanian untuk melapor bila terjadi kekerasan,” ujar Menteri PPPA.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: