Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawasan Lemah, Australia Putuskan Denda Penyedia Crypto ATM

Pengawasan Lemah, Australia Putuskan Denda Penyedia Crypto ATM Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) menjatuhkan denda kepada penyedia mesin Crypto ATM. Cryptolink, nama perusahaan terkait, didenda akibat pengawasan yang lemah terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dilansir Jumat (31/10), Australia mengatakan pihaknya menemukan keterlambatan pelaporan transaksi tunai besar, yang berpotensi menghambat pengumpulan intelijen keuangan penting. Lembaga tersebut memberlakukan enforceable undertaking untuk memastikan bahwa informasi yang berguna tidak lolos dari pengawasan.

Baca Juga: Manjakan Pengusaha, Australia Revisi Panduan Aset Digital Kripto

Cryptolink kini diwajibkan menunjuk auditor independen untuk memverifikasi bahwa semua transaksi wajib telah dilaporkan ke AUSTRAC. Mereka juga diwajibkan untuk menilai efektivitas pengendalian internal terhadap transaksi tunai besar, dan memastikan seluruh proses kepatuhan berfungsi sebagaimana mestinya. Di sisi lain, perusahaan tersebut juga didenda sebesar A$56.340

Langkah penegakan hukum ini muncul hanya beberapa minggu setelah pemerintah mengusulkan pemberian kewenangan tambahan kepada AUSTRAC. Hal tersebut guna menindak aktivitas ilegal melalui Crypto ATM.

AUSTRAC Crypto Taskforce mengatakan sekitar mayoritas transaksi melalui fasilitas tersebu diduga merupakan hasil dari penipuan dan aktivitas kriminal lainnya.

ATM kripto sendiri memungkinkan pengguna membeli aset kripto dengan memasukkan uang tunai atau kartu bank, lalu koin digital dikirim ke dompet tujuan.

Baca Juga: China Akan Perketat Pengawasan Kripto dan Stablecoin

Namun, skema ini sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan yang mengarahkan korban untuk menyetor uang ke dompet tertentu sebelum menghilang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: