Manjakan Pengusaha, Australia Revisi Panduan Aset Digital Kripto
Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Australian Securities and Investments Commission (ASIC) menerbitkan pembaruan besar atas panduan terkait aset digital dengan memperluas penerapan undang-undang layanan keuangan yang berlaku bagi bisnis kripto.
Dilansir Kamis (30/10), Australia melakukan ini guna mempersiapkan pengusaha kripto untuk menghadapi regulasi komprehensif baru terkait dengan aset digital.
Baca Juga: Pelaku Usaha Didorong Genjot Ekspor ke Australia Lewat IA-CEPA
ASIC menjelaskan bawah dengan revisi ini, kapan produk dan layanan berbasis aset digital dapat dikategorikan sebagai produk keuangan dalam naungan dari Corporations Act.
Istilah crypto-asset juga kini diganti menjadi digital assets. Hal tersebutmencakup produk berbasis token, koin, dan aset virtual lainnya tanpa pengecualian.
Meskipun panduan baru ini tidak menciptakan hukum baru, pemerintah menegaskan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha menjelang penerapan Rancangan Undang-Undang Platform Aset Digital dan Penyedia Layanan Pembayaran.
Regulator tersebut juga menegaskan bahwa banyak aset digital seperti token berimbal hasil (yield-bearing tokens), program staking, dan stablecoin berbasis aset kemungkinan besar akan memerlukan lisensi Layanan Keuangan Australia (AFS License) di bawah aturan yang berlaku saat ini.
Panduan final ini memperluas konsultasi publik tahun lalu menjadi delapan belas contoh kasus (worked examples), serta menambahkan bagian baru terkait penitipan aset (custody), manajemen dana, dan keringanan transisi.
Cakupannya mencakup token yang diterbitkan oleh bursa, non-fungible token gim, stablecoin berimbal hasil, wrapped tokens, hingga layanan staking-as-a-service.
Dalam setiap kasus, pemerintah menilai apakah aset tersebut tergolong skema investasi terkelola (managed investment scheme), derivatif, atau fasilitas pembayaran non-tunai, tergantung pada hak dan manfaat yang diberikan.
ASIC juga menegaskan bahwa hukum negaranya berlaku bagi struktur terdesentralisasi maupun luar negeri jika produk atau layanannya ditawarkan kepada pengguna domestik. Platform global tidak dapat menghindari pengawasan hanya karena beroperasi di luar wilayah hukum Australia.
Selain itu, panduan baru memperinci kewajiban kustodian, termasuk persyaratan bahwa perusahaan yang menyimpan aset klien harus memiliki aset berwujud bersih minimal hingga A$10 Juta.
Pembaruan ini mengikuti keputusan pemerintah yang memberikan pengecualian kelompok (class relief) bagi perantara yang mendistribusikan stablecoin dari penerbit berlisensi.
Baca Juga: Menperin Minta Chery Jadikan Indonesia Basis Produksi Kendaraan Ekspor di Pasar ASEAN dan Australia
Pengecualian tersebut memungkinkan stablecoin dari penerbit berlisensi didistribusikan tanpa memerlukan lisensi pasar sekunder atau kliring tambahan, asalkan penerbit tetap bertanggung jawab atas pengungkapan dan kepatuhan regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement