Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Tegaskan Empat Pilar MPR Jadi Modal Dasar Kuat Menuju Indonesia Emas 2045

HNW Tegaskan Empat Pilar MPR Jadi Modal Dasar Kuat Menuju Indonesia Emas 2045 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Empat Pilar MPR, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, penting untuk dipahami serta dijalankan dengan baik dan benar.

Hal tersebut merupakan modal dasar bagi bangsa dan negara Indonesia dalam menyambut Indonesia Emas 2045. Hal itu dapat tercapai, antara lain, apabila Empat Pilar MPR dipahami dengan baik dan benar serta diimplementasikan sebagaimana dicontohkan oleh para pendiri bangsa pada masa persiapan menuju Indonesia Merdeka.

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi Empat Pilar MPR kepada pengurus dan jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Timur (NTT), beserta kader dan simpatisan PKS NTT di Kupang, Sabtu (1/11/2025). Turut hadir sebagai narasumber anggota MPR Fraksi PKS yang juga Presiden PKS, Almuzammil Yusuf. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPW PKS NTT Rusding, Ketua MPW PKS NTT Anwar Hajral, para ketua DPD PKS di NTT, Ketua MUI Kupang, pimpinan sejumlah ormas di Kupang, serta perwakilan Gen Z dari berbagai kampus di Kupang.

Menurut HNW, para pahlawan bangsa memberikan teladan bahwa keragaman mereka termasuk dalam hal agama, asal daerah, latar belakang pendidikan, serta dari berbagai partai nasional, bahkan dari organisasi kemasyarakatan justru dari keberagaman (bhinneka) itulah mereka mampu berjuang bersama (tunggal ika) untuk menyepakati kemerdekaan Republik Indonesia dengan dasar dan ideologi negara Pancasila, serta selanjutnya menjaga dan mengembalikan Indonesia sebagai NKRI setelah sempat diubah melalui KMB menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Paparkan Komitmen Indonesia Percepat Transisi Energi di Forum Parlemen ASEAN

"Kita diwarisi legacy spirit kejuangan dari kebhinekaan menghadirkan tunggal ika, dengan ideologi Pancasila yang hadir melalui dialog, saling memberi, saling menerima, dengan segala dinamikanya, sejak 1 Juni 1945 (BPUPK), 22 Juni 1945 (Panitya 9) hingga akhirnya pada  18 Agustus 1945 (PPKI), Pancasila  diterima secara bersama sebagai ideologi Negara Indonesia Merdeka. Para pendiri bangsa yang beragam itu tidak memaksakan kehendak, tidak saling menafikan terjebak pada ego masing-masing dengan mendikte, tapi mereka saling mendekat, kemudian bersama-sama menyepakati Pancasila sebagai dasar negara," jelasnya.

"Spirit kenegarawanan seperti itu  terulang lagi, ketika Republik Indonesia dipecah Belanda menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), tapi dapat kembali menjadi NKRI melalui Mosi Integral yang disampaikan dari Partai Masyumi, Moh Natsir. Moh Natsir yang Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi itu menyerap aspirasi dan mendatangi daerah-daerah, juga bertemu dengan pimpinan dari semua partai politik di parlemen RIS termasuk Partai Nasional, Partai Katolik, Partai Kristen, Partai Sosialis Indonesia dan lainnya, dan semua partai bahkan Bung Hatta dan Bung Karno menyetujui Mosi Integral yang disampaikannya di rapat Paripurna Parlemen RIS pada 3 April 1950, sehingga Indonesia kembali menjadi NKRI," imbuhnya.

HNW menambahkan Indonesia bisa menjadi NKRI karena sebagai kelanjutan warisan toleransi, warisan saling dukung mendukung, kuat menguatkan, saling memberi, untuk menyelamatkan cita-cita Indonesia Merdeka. 

Karena itu, lanjut HNW, Jika melihat nasib bangsa 20 tahun yang akan datang, saat akan memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke 100 dengan Indonesia Emasnya, penting untuk disiapkan dari sekarang, 20 tahun sebelumnya.

Sebagaimana dahulu para Pahlawan Bangsa juga secara intensif mempersiapkan Indonesia Merdeka 20 tahun sebelum kemerdekaan diproklamasikan, salah satu puncaknya adalah dengan hadirnya Sumpah Pemuda ke 2 pada 28 Oktober 1928 yang menegaskan tentang disepakatinya satu nusa satu bangsa satu bahasa Indonesia. Serta pertama kali dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang nantinya menjadi lagu kebangsaan negara  Indonesia merdeka. 

Baca Juga: Kejagung, Pemprov Jabar dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

"Maka untuk melihat apa yang akan terjadi pada tahun 2045, lihatlah apa yang dipersiapkan dan dikerjakan pada tahun-tahun sekarang ini,  terutama oleh dan untuk Gen Z. Maka dalam konteks ini, mencintai Indonesia lebih baik lagi melalui pemahaman dan pengamalan Empat Pilar MPR RI terkait Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, menjadi makin dipentingkan, supaya bisa memanen bonus demografi yang positif, jauhkan gen Z dari kondisi lemas dan cemas, agar bisa berkontribusi kembali hadirkan Indonesia Emas pada 2045," katanya.

Partai Politik

Dalam sosialisasi Empat Pilar ini, HNW juga menekankan pentingnya sosialisasi Empat Pilar kepada partai politik.

"Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah kegiatan resmi MPR. Kegiatan ini bekerjasama dengan partai politik, Ormas, kampus, dan komunitas masyarakat lainnya. Mengapa MPR juga bekerjasama dengan partai politik dalam konteks sosialisasi Empat Pilar? Karena Partai politik melalui anggota MPR merespons tuntutan reformasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan masyarakat umum pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya adalah amandemen UUD. Kemudian MPR melakukan amandemen UUD. Amandemen membawa perubahan mendasar. Sekarang namanya menjadi UUD NRI Tahun 1945. Dulu 16 bab, sekarang 21 bab. Dari 37 pasal menjadi 73 pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat." 

"Dan sesuai ketentuan Konstitusi yang sekarang berlaku (UUD NRI 1945) itu, hanya partai politik lah yang diberi hak konstitusional mengajukan calon pemimpin bangsa baik di eksekutif maupun legislatif.  Presiden dan wakil presiden dicalonkan hanya oleh Partai Politik. Juga hanya Partai politik yang diberi hak Konstitusional mengajukan calon anggota DPR dan DPRD. Sehingga partai politik adalah pihak yang mestinya paling paham dan paling mengamalkan tentang berbangsa dan bernegara dengan ideologi, konstitusi, cita-cita negara Indonesia merdeka. Agar dengan demikian, partai politik secara bijak dapat mengajukan calon Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD dengan baik dan benar, apabila  partai politik mengerti tentang kebaikan/keharusan kepemimpinan berbangsa dan bernegara, sebagaimana prinsip-prinsip dalam Empat Pilar MPR RI itu,” katanya. 

HNW melanjutkan kita tidak bisa menyayangi Indonesia, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kalau kita tidak paham dan mengenalinya.

Baca Juga: Ancaman Serius MBG dan Industri, APMAKI Minta Presiden dan Kapolri Tegas Usut Kasus Ompreng Palsu

“Karena itu MPR menyambut sangat baik kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR bekerjasama dengan partai politik manapun, termasuk sekarang di Kupang NTT bersama PKS,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: