Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Lebih lanjut, Deputi Elen juga menegaskan pentingnya penyusunan rencana aksi dengan penetapan prioritas dan langkah cepat kolaborasi dan sinergi Kementerian dan Lembaga terkait agar target Perpres Nomor 94 Tahun 2025 pada tahun ini dapat tercapai.
"Ke depan, rapat teknis akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan empat kementerian teknis utama yang terkait dengan komoditasnya terlebih dahulu, yaitu: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memfinalisasi rancangan integrasi sistem dan tata kelola SIMBARA untuk tambahan komoditas bauksit dan tembaga sesuai mandat Perpres 94/2025," pungkas Deputi Elen, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (5/11).
Sementara untuk fokus pada aspek pengawasan, yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan dilakukan setelahnya. Hal ini sesuai dengan pandangan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, mengingat terbatasnya sisa waktu sampai dengan Desember 2025.
Dengan pendekatan berbasis data dan kebijakan yang terintegrasi, SIMBARA diharapkan menjadi model nasional pengelolaan komoditas strategis berbasis digital yang mendukung transparansi, kepatuhan, dan daya saing industri ekstraktif Indonesia di pasar global, serta dapat direplikasi untuk komoditas strategis penerimaan negara lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement