Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Dengan keputusan ini, perusahaan yang beralamat di Jl. Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan, tidak lagi diperbolehkan beroperasi di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Langkah pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan, dan menandai berakhirnya seluruh kegiatan operasional Crowde di industri peer-to-peer lending. OJK menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sebagaimana tercatat dalam Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-102/D.05/2025 tertanggal 17 September 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas OJK dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: OJK Ancam Kasih Sanksi ke Lembaga Keuangan yang Tak Bisa Atur Debt Collector

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, PT Crowde Membangun Bangsa dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI dalam bentuk apa pun. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Crowde juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada seluruh pengguna layanan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, termasuk menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan. Gugus tugas ini berfungsi melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.

Baca Juga: Marak Penipuan! OJK Ungkap Masyarakat Rugi Rp7,5 triliun

Lebih lanjut, OJK mewajibkan perusahaan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas proses penyelesaian aset serta kewajiban perusahaan.

Pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa menambah daftar entitas fintech lending yang izin usahanya dihentikan OJK dalam upaya menjaga integritas industri pendanaan digital di Indonesia. OJK menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: