Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Pendanaan, Adira Finance (ADMF) Kantongi Pinjaman USD100 Juta dari MUFG Bank

Perkuat Pendanaan, Adira Finance (ADMF) Kantongi Pinjaman USD100 Juta dari MUFG Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) resmi memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari MUFG Bank Ltd (MUFG Singapura) senilai USD100 juta. Perjanjian tersebut diteken pada 12 November 2025, menandai langkah strategis perseroan dalam memperkuat likuiditas dan mendiversifikasi sumber pendanaan.

Sekretaris Perusahaan ADMF, Veronika Dyah Puspitaningrum, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki tenor 36 bulan sejak penarikan dengan mekanisme pelunasan melalui 12 cicilan triwulanan. Tingkat bunga yang digunakan bersifat tetap sesuai kesepakatan kedua pihak.

"Perjanjian ini juga memuat ketentuan mengenai financial covenants, antara lain rasio utang terhadap modal bersih maksimum 10 kali dan rasio aset bermasalah bersih maksimum 5%, serta klausul change of control apabila PT Bank Danamon Indonesia Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali. Perjanjian ini tunduk pada hukum Singapura dan seluruh ketentuan pelaporan dilakukan sesuai peraturan OJK dan Bank Indonesia," katanya.

Dana hasil fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan korporasi, termasuk mendukung pembiayaan operasional dan ekspansi usaha. 

Baca Juga: Adira Finance (ADMF) Tuntaskan Akuisisi Portofolio Arthaasia Finance, Segini Nilainya

"Dana hasil pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan operasional dan ekspansi bisnis Perseroan, termasuk diversifikasi sumber pendanaan dari perbankan internasional. Dengan adanya fasilitas ini, struktur pendanaan Perseroan menjadi lebih seimbang antara sumber domestik dan luar negeri, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra lembaga keuangan global terhadap profil risiko Perseroan," jelasnya.

Veronika menegaskan bahwa perjanjian ini tidak menimbulkan perubahan pengendalian, dilusi saham, maupun dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan. Adira Finance juga tetap mematuhi ketentuan permodalan dan rasio keuangan sebagaimana diatur oleh OJK dan Bank Indonesia.

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material karena nilai pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: