Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terhadap Faktor yang Menyebabkan Anak Rentan Diculik

Terhadap Faktor yang Menyebabkan Anak Rentan Diculik Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penculikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak, biasanya disebabkan kurangnya pengawasan.

Sehingga dirinya mendorong seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, kewaspadaan, dan sistem perlindungan anak untuk mencegah terjadinya penculikan.

Baca Juga: Pembiayaan Kreatif dan Partisipasi Swasta Berperan Penting Bangun Infrastruktur Daerah

“Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (18/11).

Menteri PPPA menjelaskan peningkatan kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan. 

”Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman,” kata Menteri PPPA.

Oleh karena itu, Menteri PPPA pun mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya. Lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.

“Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting  supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat,” tutur Menteri PPPA.

Menurut Menteri PPPA, perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak. 

Landasan hukum ini mempertegas mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: