AAUI Sebut Implementasi TPL Wajib Butuh Kesiapan Sistemik dan Integrasi Platform
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa implementasi asuransi third party liability (TPL) sebagai kewajiban pemilik kendaraan bermotor sesuai mandat Undang-Undang P2SK membutuhkan kesiapan sistemik. Persiapan tersebut mencakup integrasi platform, peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, serta harmonisasi lintas lembaga sebelum TPL memasuki tahap penjaminan penuh pada 2028.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan industri asuransi tengah membangun fondasi teknis untuk memastikan TPL dapat diterapkan secara terukur. “Jujur sih sebetulnya ini kita jawabkan salah satu tadi dengan membangun suatu platform yang terintegrasi ya,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, integrasi sistem menjadi kunci untuk mengatasi kompleksitas implementasi TPL yang sebelumnya bersifat sukarela dan mulai tahun ini menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Tantangan terbesar berasal dari karakteristik populasi kendaraan yang tersebar di seluruh Indonesia serta tingkat kepatuhan pajak yang belum merata di setiap daerah.
Baca Juga: AAUI Ungkap 8 Perusahaan Belum Memenuhi Ketentuan Modal
Budi menyampaikan bahwa industri optimistis dapat melalui fase awal ini karena telah mempelajari pengalaman historis, termasuk implementasi perlindungan serupa oleh Jasa Raharja pada 1966 yang sempat mengalami tekanan finansial. “Jadi belajar dari awal, teman-teman di Jasa Raharja di tahun 1966, mengimplementasikan sebaik undang-undang ya, dulu juga awal terseok, rugi. Dan saya juga dibantu teman-teman, diberi kesempatan belajar di Jepang, di asosiasi Korea, China. Bagaimana dia memanage risiko ini saya sih cukup optimis ya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa masa transisi diperkirakan berlangsung beberapa tahun hingga industri mencapai stabilitas operasional. “Mungkin ya satu tahun, dua tahun ke depan nanti waktu dia melepaskan kita masih mencari pola ya. Tapi pola ini terjawab dengan platform dan sistem yang kita bangun ini. Tapi kalau dibicara optimis ya, kita harus optimis lah,” katanya.
Baca Juga: Jawab Tantangan Industri, AAUI Siap Luncurkan PINDAI di 2026
AAUI saat ini menyiapkan platform PT Pusat Informasi Data Industri Asuransi (PINDAI) sebagai infrastruktur utama untuk menghadapi kebutuhan industri pada 2026. Platform ini dikembangkan untuk menopang ekosistem data dan proses penjaminan TPL secara terpadu.
Pada saat bersamaan, dinamika konsumsi kendaraan turut memengaruhi pasar asuransi umum. Budi menyebut kontraksi segmen motor vehicle terjadi akibat pergeseran preferensi masyarakat yang semakin mengandalkan layanan transportasi online dengan armada kendaraan baru, termasuk kendaraan listrik. “Motor vehikel juga lagi kontraksi. Kalau saya lihat dengan kondisi yang ini, masyarakat sudah makin pintar. Daripada memiliki, saya mendingan menggunakan jasa-jasa ini,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pergeseran tersebut lebih banyak terjadi pada kendaraan roda empat, sedangkan roda dua masih berpotensi tumbuh karena keterbatasan transportasi publik di berbagai wilayah. “Untuk roda dua saya pikir saya masih optimis ada terjadi pertumbuhan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement