Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Airlangga Laporkan Kinerja KUR di 2025 dan Program Pembiayaan Lain

Menko Airlangga Laporkan Kinerja KUR di 2025 dan Program Pembiayaan Lain Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kinerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 yang hingga sekarang realisasi penyalurannya telah mencapai Rp240,09 triliun atau 83,77% dari target Rp286,61 triliun.

Sebagai instrumen utama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM agar semakin berdaya saing dan mampu meningkatkan kapasitas usaha, dana KUR tersebut telah mengalir kepada 4,07 juta pelaku UMKM dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang tetap terjaga rendah di level 2,18% per 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Indonesia Tekan Keputusan Final COP30: Adaptasi Harus Setara Mitigasi

Ini disampaikan Menko Airlangga selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, beberapa waktu lalu.

"Kinerja KUR tahun ini menunjukkan konsistensi yang baik. Target debitur baru mencapai 99,96% dengan 2,34 juta pelaku usaha, sementara debitur graduasi yang naik kelas bahkan mencapai 1,17 juta debitur. Ini membuktikan KUR tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tapi benar-benar mendorong usaha produktif untuk tumbuh dan naik kelas," ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (25/11).

Sejalan dengan penguatan perekonomian dari sisi produksi, penyaluran KUR ke sektor produksi juga mencatat kinerja impresif dengan porsi 60,7%, melampaui target 60%. 

Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan peran KUR dalam mendukung penguatan rantai pasok domestik dan penciptaan lapangan kerja. 

Hingga akhir tahun 2025, diperkirakan penyaluran KUR mampu mendorong penyerapan sekitar 20 juta tenaga kerja, yang menunjukkan bahwa setiap satu debitur KUR berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja rata-rata empat orang.

Lebih lanjut, untuk menjawab kebutuhan pembiayaan usaha produktif yang terus berkembang, Pemerintah menetapkan arah kebijakan KUR tahun 2026 dengan target penyaluran sebesar Rp295 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran. Target penyaluran sektor produksi juga ditingkatkan menjadi minimal 65% dari total penyaluran.

“Kami buka akses KUR secara penuh dengan suku bunga flat 6% untuk semua pelaku usaha sektor produktif tanpa batasan frekuensi akses KUR. Dengan tanpa pembatasan frekuensi akses pembiayaan murah ini, tidak ada alasan lagi bagi UMKM Indonesia untuk tidak naik kelas dan bersaing," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

Adapun relaksasi kebijakan yang sedang difinalisasi khususnya untuk penerima KUR kriteria tertentu antara lain: (i) penetapan suku bunga/marjin KUR sebesar 6% (enam persen) flat per tahun; dan (ii) penghapusan batasan frekuensi akses KUR. 

Kebijakan ini direncanakan akan memperluas relaksasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (4P) menjadi mencakup industri pengolahan, konstruksi, manufaktur, dan seluruh sektor ekonomi kegiatan produksi lainnya. 

Untuk menjaga kualitas penyaluran KUR, Pemerintah tetap akan mendistribusikan target debitur baru KUR dan debitur graduasi KUR kepada masing-masing penyalur KUR.

Sejalan dengan penguatan ekosistem pembiayaan produktif, Pemerintah juga memperkenalkan beberapa inovasi pembiayaan, termasuk skema KUR berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan KI digunakan sebagai agunan tambahan. Pada tahun 2026, penyaluran KUR berbasis KI di sektor ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp10 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan startup berbasis aset tak berwujud.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut, Tim Teknis Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan merumuskan revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: