Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UEA Akhirnya Masukkan Aset Kripto Hingga Stablecoin Dalam Sistem Perbankan

UEA Akhirnya Masukkan Aset Kripto Hingga Stablecoin Dalam Sistem Perbankan Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan undang-undang bank sentral baru yang membawa aset digital dan keuangan terdesentralisasi (decentralized finance) ke dalam kerangka kepatuhan perbankan tradisional, sekaligus memposisikan negara tersebut sebagai pusat inovasi keuangan global.

Dilansir Jumat (28/11), Central Bank of the UAE (CBUAE) mengatakan bahwa pihaknya kini mewajibkan perusahaan kripto untuk beroperasi dengan izin atau lisensi jika tak ingin dikenakan denda hingga AED1 miliar.

Baca Juga: U.S. Bank Uji Coba Stablecoin Lewat Blockchain Stellar

Federal Decree Law No. 6 of 2025 menggantikan kerangka kerja lama bank sentral dan memperluas kewenangan bank sentral atas berbagai aktivitas aset digital. Aturan ini mencakup aset virtual, protokol DeFi, stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets), bursa terdesentralisasi, dompet digital, bridge blockchain serta seluruh infrastruktur pendukung blockchain.

Undang-undang tersebut juga menetapkan percepatan proses perizinan dengan target keputusan dalam enam puluh hari hari, penerapan aturan permodalan berbasis risiko, serta masa transisi selama satu tahun bagi pelaku industri yang telah beroperasi agar dapat memenuhi ketentuan.

Kategori kegiatan baru yang dapat dilisensikan meliputi pembayaran aset virtual, open finance dan dompet digital. Aturan ini juga memperkuat perlindungan terhadap penipuan, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa cepat hingga nilai AED100.000.

Kerangka hukum baru ini membuka jalan bagi pengembangan Islamic DeFi dan tokenisasi sukuk, yakni obligasi syariah tradisional yang diterbitkan dan diperdagangkan dalam bentuk token blockchain.

Baca Juga: Luncurkan Aura AI, Pluang Hadirkan Fitur AI Trading Saham dan Kripto Pertama di Indonesia

Dengan aturan ini, negara tersebut menghadirkan salah satu kerangka regulasi nasional paling komprehensif di dunia yang menjadikan aset digital sebagai bagian inti dari sistem keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: