Kredit Foto: ANTARA FOTO
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan para pengusaha thrifting setelah penegakan aturan larangan impor pakaian bekas.
Menteri Maman mengatakan hingga kini pihaknya sedang menyiapkan solusi terbaik yang tidak hanya bertujuan melindungan para pedagang tersebut, tapi juga memastikan produk domestik tetap mampu bertahan.
Baca Juga: Ekonomi RI Dianggap Tangguh Hadapi Tekanan Global 2026
Ini disampaikan Menteri Maman saat meninjau langsung aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Sebagai pemangku kebijakan dalam pemberdayaan UMKM, Kementerian UMKM terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang thrifting Pasar Senen, untuk merumuskan solusi yang adil dan konstruktif.
Hasil diskusi menunjukkan adanya potensi ekonomi besar dari aktivitas thrifting karena tingginya minat masyarakat. Popularitas ini mendorong meningkatnya impor pakaian bekas, yang perlu dikendalikan agar tidak mematikan pasar produk dalam negeri.
Menteri Maman menegaskan pengendalian pasar tidak boleh mengorbankan mata pencaharian para pedagang. Karena itu, kebijakan yang ditempuh harus tetap memberi ruang usaha bagi para pengusaha thrifting, selama mematuhi aturan mengenai larangan pakaian impor bekas.
Ia menekankan penjualan pakaian bekas dari dalam negeri, stok lama di dalam negeri, atau sisa ekspor tetap diperbolehkan.
“Melalui peninjauan langsung ini, kami memahami kondisi di lapangan dan berharap bisa duduk bersama mencari solusi yang menyelamatkan aktivitas perdagangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku,” katanya, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Rabu (3/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement