Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai Desember, Selaras dengan Praktik Bursa Global

BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai Desember, Selaras dengan Praktik Bursa Global Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan kebijakan non-cancellation period pada bulan Desember ini sebagai langkah harmonisasi dengan best practice global yang telah diadopsi sejumlah bursa internasional.

Non-cancellation period adalah periode waktu khusus selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di BEI dimana pesanan beli dan/atau jual yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap dapat menyampaikan pesanan beli dan/atau jual baru. 

Pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation dimulai pukul 08.56.00 sampai sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan matching. Sementara, saat pra-penutupan, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56.00 hingga proses matching selesai.

Baca Juga: BEI Bantah Batas Waktu Pemesanan IPO RLCO Dipersingkat

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan standar yang telah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah bursa global untuk menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar.

“Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/12/2025).

Selain itu, Irvan menjelaskan, kebijakan ini juga diambil setelah BEI melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang diterapkan sejak 6 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: BEI Dukung Integrasi Laporan Keuangan, Teknisnya Masih Digodok

“Melalui implementasi kebijakan ini, kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar” ujarnya.

Irvan menambahkan, non-cancellation period juga menjadi langkah BEI untuk meredam potensi aksi manipulasi pembentukan harga. Hal ini sejalan dengan strategi BEI meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan investor.

Saat ini, BEI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar melalui saluran komunikasi resmi milik BEI. BEI memastikan pelaku pasar teredukasi dan memahami kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di Bursa.

Baca Juga: Stockbit Jadi Aplikasi Saham Paling Populer untuk Investor, Puncaki Top Broker dan Raih Penghargaan BEI

“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: