Kredit Foto: Uswah Hasanah
AGPA Pte. Ltd. selaku pemegang saham pengendali PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) telah menambah porsi kepemilikan sahamnya pada tanggal 3 Maret 2026. AGPA telah membeli sebanyak 599.671.657 lembar Saham AGRO dengan kepemilikan saham langsung.
Pasca transaksi maka kepemilikan saham AGPA di SGRO menjadi 1,79 miliar lembar saham setara dengan 98,695% dibandingkan sebelumnya sebanyak 1,19 miliar lembar saham setara dengan 65,721%.
Terkait itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perolehan saham oleh AGPA Pte. Ltd. dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah pengambilalihan saham Perseroan, dengan periode pelaksanaan pada tanggal 21 Januari 2026 - 19 Februari 2026 dan tanggal pembayaran pada 3 Maret 2026.
Hal itu sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib pada 20 Januari 2026 melalui situs BEI.
"Sebagai informasi, pengambilalihan yang menyebabkan adanya perubahan pengendalian atas Perseroan terjadi pada tanggal 19 November 2025," jelas dia kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Nyoman menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 21, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor.
Pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat sehingga kepemilikan publik paling sedikit menjadi 20% dari modal disetor dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak selesainya Penawaran Tender Wajib.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Sampoerna Rombak Susunan Direksi
Baca Juga: ELPI Bakal Terbitkan 2,11 Miliar Saham Lewat Rights Issue, Dananya Buat Ini
Ketentuan ini, lanjut Nyoman sejalan dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kembali ketentuan jumlah minimum saham yang dimiliki publik apabila kondisi tersebut terjadi sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
"Dengan demikian, kondisi kepemilikan saham Perseroan saat ini masih berada dalam periode pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: