Kredit Foto: Dok. Kemenpar
Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa Pemerintah sangat terbuka dan mendukung keberadaan OTA sebagai bagian dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Pemerintah mendorong agar OTA asing memiliki/mendaftarkan menjadi badan usaha di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025, agar tercipta tata kelola industri yang lebih baik ke depannya.
Peraturan Pemerintah ini juga telah diturunkan menjadi Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tertanggal 10 Oktober 2025, yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha pariwisata sebagai rujukan.
Kementerian Pariwisata menegaskan kembali bahwa dalam tata kelola industri pariwisata, Pemerintah tetap mengedepankan kolaborasi, bukan restriksi, demi menciptakan industri pariwisata yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement