Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penuhi Undangan OJK, Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa Tidak Dipertemukan dengan Mirae Asset

Penuhi Undangan OJK, Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa Tidak Dipertemukan dengan Mirae Asset Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mediasi. Para korban sudah tiba di gedung OJK, Jakarta Pusat sejak Pukul 09.00 WIB.

Namun, Pengacara korban, Krisna Murti mengaku kecewa dengan pertemuan tersebut. Sebab, dalam pertemuan itu sejumlah kotban  tidak dipertemukan langsung dengan pihak Mirae Asset. . Pertemuan dilakukan terpisah dengan masing-masing pihak.

Menurut Krisna, seharusnya pertemuan ini digelar bersamaan mempertemukan semua pihak. Sebab, kasus yang dialami para korban sama, hanya waktu peristiwa yang berbeda.

"Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata Krisna di kantor OJK, Rabu (10/12).

Oleh karena itu, pihak korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.

"Kita akan melakukan surat gabungan ke Ketua OJK, biar Ketua OJK yang mengatur," imbuhnya.

Krisna juga meminta pertemuan dihadiri oleh pihak pengawas yang melalukan audit terhadap keamanan sekuritas. Dengan begitu, para korban memperoleh keterbukaan terkait keamanan akunnya selama ini. 

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada nah hasil auditnya apa kalau itu baik," ucapnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae. Langkah ini penting untuk mencegah korban terus bermunculan.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," kata Krisna.

Di tempat sama, salah satu korban bernama  Charli meminta ada perlindungan dari pemerintah. Sehingga, bisa mendapat kejelasan setelah uang investasinya hilang.

"Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi. Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari provit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," ucap Charli.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: