Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemulihan UMKM Pasca Bencana Tidak Dapat Hanya Diserahkan ke Daerah

Pemulihan UMKM Pasca Bencana Tidak Dapat Hanya Diserahkan ke Daerah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan skema pemulihan UMKM yang terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah daerah atau pihak bank di lapangan.

Karena menurutnya dibutuhkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian, ruang gerak, dan payung regulasi bagi seluruh pihak dalam penanganan pascabencana untuk membangkitkan UMKM.

Ini disampaikan Menteri Maman saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kementerian UMKM Dukung Wirausaha Penyandang Disabilitas

“Saya meyakini persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh teman-teman di daerah. Harus ada kebijakan dari pemerintah pusat agar langkah-langkah pemulihan di lapangan dapat berjalan lebih leluasa dan terarah,” kata Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (11/12).

Untuk penanganan jangka pendek, Menteri UMKM meminta perbankan mengoptimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk respons cepat untuk membantu pengusaha UMKM yang terdampak bencana.

“Saya pikir pendekatannya kemanusiaan dulu. Apa yang bisa dibantu melalui CSR, silakan dilakukan semaksimal mungkin tanpa menunggu instruksi tambahan,” ujar Menteri UMKM.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder terkait lainnya, untuk merumuskan formula penanganan khusus bagi UMKM yang mengalami dampak permanen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: