Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Disisi lain, peran perangkat desa yang telah berani dan tanggap dalam melaporkan kejadian merupakan praktik baik yang perlu ditingkatkan dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan, sehingga dapat mencegah kejadian berulang.
Kemen PPPA akan terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai langkah yang berkelanjutan pada deteksi dini dan penyediaan layanan komprehensif bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian, UPTD PPA terdekat, atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yaitu call center 24 jam 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement