Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAUI Sebut Klaim Asuransi Bencana di Sumatera Tembus Rp567 Miliar

AAUI Sebut Klaim Asuransi Bencana di Sumatera Tembus Rp567 Miliar Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan beban klaim industri asuransi umum meningkat signifikan seiring dampak bencana alam di Sumatra, dengan estimasi sementara mencapai Rp567,02 miliar hingga pertengahan Desember 2025. Kenaikan klaim tersebut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, termasuk percepatan dan penyederhanaan proses klaim, guna memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak tetap berjalan.

Ketua Asosiasi AAUI, Budi Herawan mengatakan, saat ini pelaku industri masih melakukan penghitungan dan verifikasi atas klaim bencana yang masuk dari berbagai wilayah di Sumatra. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian klaim dengan ketentuan polis.

“Begitu perhitungannya sudah bisa dijustifikasi, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, segera akan kita proses pembayaran,” ujar Budi dalam Konferensi Pers AAUI di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: OJK Catat Potensi Klaim Asuransi Korban Banjir Sumatera Hampir Rp1 triliun

Budi menegaskan industri asuransi umum tidak memiliki niat untuk memperlambat penyelesaian klaim, meskipun nilai kerugian yang dilaporkan tergolong besar. Menurutnya, prinsip kehati-hatian tetap harus dijalankan agar pembayaran klaim dilakukan secara tepat.

“Kita punya komitmen yang besar juga terhadap roda ekonomi yang terkena bencana harus berjalan,” katanya.

Berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan asuransi umum anggota AAUI, klaim akibat bencana di Sumatra didominasi oleh asuransi properti dengan nilai Rp492,53 miliar. Sementara itu, klaim asuransi kendaraan tercatat sebesar Rp74,50 miliar. Data tersebut masih bersifat sementara karena proses pelaporan dari pemegang polis dan survei lapangan masih berlangsung.

“Angka ini bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan,” ucap Budi.

Baca Juga: Ada 10 Perusahaan Asuransi Terancam Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, AAUI Minta Relaksasi ke OJK

Ia menjelaskan, peningkatan klaim ini mencerminkan besarnya risiko yang harus ditanggung industri asuransi umum akibat bencana alam. Oleh karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi, reasuransi, dan regulator menjadi penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus memastikan kewajiban kepada pemegang polis terpenuhi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengimbau seluruh perusahaan asuransi agar mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran klaim, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana.

“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Ogi.

OJK berharap langkah percepatan tersebut dapat membantu pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak bencana, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi di tengah meningkatnya frekuensi dan risiko bencana alam di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: