TNGHS Dibersihkan dari Tambang Ilegal: Kemenhut Bongkar 88 Lubang PETI
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali melanjutkan operasi gabungan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) tahap ketiga di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang kali ini menyasar Blok Gunung Peti serta Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubuk, serta 5 unit genset/mesin. Kegiatan penertiban dilakukan oleh 80 personel gabungan Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, mengatakan operasi tahap III ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar pada 29 Oktober–7 November 2025 di kawasan TNGHS. Pada operasi pertama, tim gabungan menghancurkan dan mengamankan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, serta 17 unit mesin.
Baca Juga: Gakkumhut: Tambang Ilegal di Mandalika Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Sementara pada operasi tahap kedua di Blok Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka, tim melakukan penghentian aktivitas tambang ilegal dan penguasaan kembali kawasan hutan negara, termasuk pembongkaran bangunan serta penyegelan sarana PETI.
"Pada tahap tersebut, diamankan sekitar 723 bangunan pengolahan hasil PETI, 130 lubang, 20.000 unit gelundung/tabung besi, 100 mesin, 40 kincir penggerak gelundung, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida," ujar Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/11/2025).
Rudi menyatakan operasi akan terus berlanjut ke lokasi-lokasi PETI lainnya di dalam kawasan taman nasional.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memutus rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan listrik ilegal, hingga penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” tegas Rudi.
Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal, Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin
Para pelaku tambang ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori VI, atas dugaan pelanggaran Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU 18/2013 serta Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kegiatan penertiban ini menjadi prioritas karena aktivitas PETI terbukti mengancam ekosistem hutan, memicu risiko longsor, banjir bandang, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kegiatan tambang berada di hulu sungai dan menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida, yang limbahnya dialirkan ke sungai dan dimanfaatkan masyarakat di hilir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah instruksi langsung Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan. Operasi akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhut Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, 500 Warga Terlibat PETI
Dwi juga mengapresiasi laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan TNGHS. “Dukungan publik adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement