Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kemen PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan dan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Plt.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati, saat menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Manokwari, Papua Barat yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 60 tahun yang merupakan tetangga korban.

Baca Juga: Pastikan Kebijakan Responsif, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi dengan Anak

Dirinya mengecam  tindakan tersebut dan menegaskan komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak. “Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan,” ujar Ratna, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (16/12).

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Papua Barat, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali pada November 2025. Kasus terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya pada bulan Desember ini.

“Korban telah menjalani dua kali visum, dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual. Saat ini proses penyidikan tengah berjalan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ratna.

Kemen PPPA melaui tim layanan Sahabat Perempuan dan  Anak (SAPA) 129 memastikan upaya pemulihan dan perlindungan terhadap korban telah dilakukan, termasuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta penjangkauan oleh UPTD PPA Papua Barat pada 10 Desember 2025 setelah sebelumnya terkendala faktor jarak dan cuaca.

“Korban telah mendapatkan pendampingan awal melalui aktivitas bermain yang ramah anak. UPTD PPA Papua Barat juga terus berkoordinasi dengan PATBM setempat dan kepolisian untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Kami akan terus mengawal agar proses penyidikan berjalan profesional dan berkeadilan,” ungkap Ratna.

Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan lingkungan yang aman bagi pemulihan korban. Ratna juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan melalui Layanan  Call Center SAPA 129 atau di nomor Whatsup 08111-129-129 agar korban dapat segera tertangani,” tutup Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: