Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batasi Gap, BI Atur Ulang Ketentuan Rasio PDN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Hal ini dilakukan guna membatasi gap antara aset dan kewajiban per mata uang asing yang dimiliki bank, sehingga risiko akibat pergerakan mata uang menjadi terkendali.

Demikian dikatakan Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah saat konferensi pers mengenai perubahan aturan PBI tersebut di gedung BI, Jakarta belum lama ini.

"Risiko bagi bank, apabila USD menguat maka bank akan mengalami kerugian karena memiliki gap. Contohnya apabila aset USD 50 lalu kewajiban USD 100 maka gap-nya sebesar USD 50," kata Nanang.

Ketentuan saat ini, lanjut Nanang, kewajiban memelihara PDN dibatasi maksimal 20 pesen dari modal, dan PDN wajib dijaga di bawah batas maksimal setiap 30 menit dan pada akhir hari.

Sekarang dengan perubahan PBI yang berlaku mulai 1 Juni 2015, maka kewajiban memelihara rasio PDN 30 menit dihapus, sedangkan kewajiban memelihara rasio PDN sampai pada akhir hari tetap berlaku.

"Ketentuan Pasal 3, yang mengatur kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit dihapus. Sementara kewajiban memelihara rasio PDN sampai pada akhir hari tetap berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan penghapusan kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit karena selama ini bank kesulitan untuk melakukan pass-on/ mengurangi gap dalam waktu 30 menit dan keharusan menutup gap dalam 30 menit menyebabkan transaksi terpaksa dengan dilakukan harga yang kurang optimal.

"Dengan dihapuskannya PDN 30 menit, bank diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola risiko nilai tukar dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," jelas dia.

Sementara itu, pengaturan PDN dikeluarkan oleh BI dengan konsideren makro dan mikro. "Secara makro, mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan. Sementara secara mikro, mendukung pengelolaan risiko pasar bank, khususnya risiko nilai tukar," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: