Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengusaha Kuliner Jangan Lupakan Izin PIRT, Solusi Mudah Agar Produk Makanan Legal Dijual

Pengusaha Kuliner Jangan Lupakan Izin PIRT, Solusi Mudah Agar Produk Makanan Legal Dijual Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usaha makanan rumahan kini semakin berkembang. Mulai dari kue kering, snack, sambal, makaroni, bumbu masak hingga aneka produk olahan lainnya banyak dipasarkan melalui media sosial dan marketplace. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa produk pangan olahan wajib memiliki izin edar, salah satunya PIRT.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau DPMPTSP. Izin ini menjadi bukti bahwa produk makanan rumahan aman dikonsumsi dan layak dipasarkan secara legal.

Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

PIRT ditujukan bagi pelaku usaha pangan skala rumah tangga yang memproduksi makanan atau minuman dengan proses sederhana dan risiko rendah. Contohnya:

  • Kue kering

  • Makaroni

  • Mie kering/basah

  • Abon/dendeng daging

  • Bubuk Minuman Coklat, Kopi dan Teh

  • Bumbu Masak

  • Asinan Buah

  • Olahan Ikan/Ayam

  • Olahan Kelapa

Jika produk dijual ke masyarakat luas, dititipkan di toko, mengikuti pameran, atau dipasarkan online, maka izin PIRT menjadi kebutuhan penting.

Manfaat Memiliki Izin PIRT

Mengurus izin PIRT bukan sekadar formalitas. Ada banyak manfaat nyata bagi pelaku usaha, di antaranya:

Pertama, produk lebih dipercaya konsumen.
Nomor PIRT pada kemasan menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait.

Kedua, usaha lebih aman secara hukum.
Dengan PIRT, pelaku usaha terhindar dari risiko penarikan produk atau sanksi akibat tidak memiliki izin edar.

Ketiga, peluang pemasaran lebih luas.
Banyak toko, reseller, dan marketplace mensyaratkan produk pangan memiliki izin resmi sebelum dipasarkan.

Keempat, menjadi fondasi pengembangan usaha.
PIRT sering menjadi langkah awal sebelum naik kelas ke sertifikasi lain seperti BPOM atau halal.

Syarat Umum Pengurusan PIRT

Secara umum, pengurusan PIRT membutuhkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • KTP pemilik usaha

  • Surat keterangan usaha atau NIB

  • Alamat dan lokasi produksi

  • Label dan kemasan produk

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

  • Pemeriksaan atau verifikasi tempat produksi

Setiap daerah bisa memiliki ketentuan tambahan, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan dengan kebijakan setempat.

Kendala yang Sering Dihadapi Pelaku Usaha

Dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM mengalami kendala saat mengurus PIRT, seperti:

  • Kurang memahami alur dan prosedur

  • Kesulitan menyiapkan dokumen

  • Jadwal penyuluhan yang terbatas

  • Revisi label atau kemasan berulang

  • Proses yang memakan waktu

Akibatnya, tidak sedikit usaha yang akhirnya menunda pengurusan PIRT dan menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Solusi Praktis: Jasa Pengurusan PIRT

Untuk menghindari kerumitan tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan jasa pengurusan PIRT yang membantu proses dari awal hingga izin terbit. Pendampingan profesional akan memastikan:

  • Dokumen disiapkan dengan benar

  • Alur pengurusan sesuai aturan daerah

  • Proses lebih cepat dan efisien

  • Minim risiko revisi atau penolakan

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha bisa tetap fokus mengembangkan produk dan pemasaran tanpa harus repot mengurus birokrasi.

Jasa Pengurusan PIRT oleh Legal MP

Valeed hadir membantu pelaku UMKM dalam pengurusan PIRT secara mudah, aman, dan sesuai regulasi. Layanan ini mencakup:

  • Konsultasi awal kelayakan produk

  • Pendampingan persyaratan dan dokumen

  • Bantuan pengurusan NIB (jika diperlukan)

  • Pendampingan hingga PIRT terbit

Dengan pengalaman menangani berbagai jenis usaha pangan rumahan, Legal MP membantu pelaku UMKM lebih cepat memiliki izin edar resmi.

Mengurus PIRT adalah langkah penting agar produk makanan rumahan bisa berkembang secara legal dan berkelanjutan. Dengan izin yang tepat, usaha tidak hanya lebih aman, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan dipercaya pasar.

Jika Anda ingin pengurusan PIRT yang praktis tanpa ribet, menggunakan jasa pendampingan profesional bisa menjadi solusi yang tepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: