Kredit Foto: Istimewa
Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara. Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut perkara ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum.
“Ketika warga atau pekerja cepat diproses, sementara perusahaan yang diduga melanggar hukum justru aman, keadilan terasa timpang,” ujarnya. Ia menyinggung laporan masyarakat adat ke Polda Maluku Utara yang tak kunjung ditindaklanjuti, sementara laporan balik perusahaan diproses cepat.
Tak hanya kelompok sipil, pelaku industri nikel juga menyoroti implikasi putusan ini. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mempertanyakan konsistensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menerapkan sanksi dan denda.
Baca Juga: ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyebut adanya perbedaan perlakuan antarperusahaan, termasuk penetapan denda miliaran rupiah per hektare pada area yang diklaim hanya digunakan untuk infrastruktur pendukung.
Menurutnya, ketidakjelasan formulasi sanksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan nasional. Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, menegaskan pihaknya bersama FINI akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penjelasan pemerintah. Ia menekankan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kebijakan pemberantasan tambang ilegal.
“Kami mendukung penuh penertiban tambang ilegal. Yang kami minta adalah kejelasan dan keadilan dalam penerapannya,” ujarnya. Tim kuasa hukum PT WKM menilai perkara ini menyisakan banyak kejanggalan. Otto Cornelis Kaligis menyebut laporan kliennya terkait dugaan penambangan ilegal PT Position ke Polda Maluku Utara justru dihentikan, sementara laporan sebaliknya diproses cepat hingga berujung penetapan tersangka.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menegaskan klaim PT Position yang menyatakan hanya membuka akses jalan telah runtuh di persidangan. “Fakta persidangan menunjukkan aktivitas yang tidak bisa lagi disebut sekadar pembukaan jalan,” katanya.
Menurut Rolas, tindakan pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan mencegah kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar. Putusan PN Jakarta Pusat kini menempatkan negara pada persimpangan penting. Bagi publik Maluku Utara, perkara ini bukan sekadar sengketa antarperusahaan, melainkan ujian serius apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement