Kredit Foto: Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema kemitraan sebagai solusi penataan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil guna mengakomodasi nilai ekonomi bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek regulasi yang ketat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menyamakan penataan tambang ilegal dengan legalisasi sumur minyak bumi rakyat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Jeffri, terdapat perbedaan filosofis dan objek yang mendasar antara sumur minyak tua dengan aktivitas PETI.
"Kalau sumur itu adalah sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu dan sudah eksis. Sementara tambang ilegal ini sifatnya dinamis, bahkan setelah saya bicara ini pun bisa saja muncul titik tambang baru," ujar Jeffri saat pembukaan Posko Nataru ESDM, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Meskipun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merencanakan penataan tambang rakyat, Jeffri menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan kajian mendalam. Pemerintah harus memastikan batasan yang jelas mengenai aktivitas mana yang bisa dilegalkan agar tidak memicu menjamurnya titik ilegal baru.
Ia menekankan bahwa dasar filosofi aturan harus kuat agar kebijakan tersebut tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang lebih luas.
"Harapan kita memang ingin melegalkan, tapi legalkan yang mana? Apakah yang baru kemarin dibikin? Jadi kelihatannya mudah, tapi itu perlu dilakukan dengan kajian," ucapnya.
Solusi Kemitraan
Alih-alih hanya fokus pada proses legalisasi formal, Kementerian ESDM kini mendorong konsep kemitraan. Skema ini dipandang lebih realistis untuk merangkul masyarakat di sekitar wilayah tambang agar mereka tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah.
"Bukan sekadar persoalan melegalkan, tapi membangun kemitraan. Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam bisa kita akomodir dalam aturan main yang benar," jelas Jeffri.
Saat ini, Kementerian ESDM tetap mengombinasikan dua pendekatan utama dalam menangani isu PETI. Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum melalui penindakan tetap berjalan, namun dibarengi dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Kini Didenda hingga Miliaran, Ini Rinciannya1
Mengenai target penyelesaian regulasi baru, pihak ESDM mengaku belum menetapkan tenggat waktu pasti. Fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan langkah penanganan yang ada agar masyarakat sekitar tambang memperoleh nilai ekonomi tanpa merusak ekosistem industri pertambangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement