Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aktivasi Coretax Masih Rumit, Purbaya Kena Omel

Aktivasi Coretax Masih Rumit, Purbaya Kena Omel Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kendala aktivasi akun Coretax secara mandiri yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengakui proses aktivasi tersebut masih tergolong rumit bagi sebagian wajib pajak.

Purbaya mengatakan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima langsung keluhan masyarakat mengenai kesulitan mengakses dan mengaktifkan akun Coretax.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, ada dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Tembus 10,22 Juta

Meski demikian, Purbaya menilai kendala tersebut kemungkinan tidak terjadi apabila wajib pajak melakukan aktivasi dengan pendampingan petugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

“Karena kalau di tempat-tempat di kantor pajak, kan banyak KPP, itu dibantu masuk semua, cepat,” terangnya.

Ia menduga hambatan muncul akibat prosedur aktivasi yang masih kompleks atau adanya persyaratan tertentu, seperti verifikasi email dan aspek keamanan, yang dinilai membingungkan wajib pajak. Untuk itu, Purbaya berjanji akan mengecek kembali permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, petunjuk dan prosedur aktivasi Coretax perlu diperbaiki agar lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated. Atau ada yang kurang, emailnya, garantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Transformasi Perpajakan Digital Berlanjut, Coretax Didorong Siap Hadapi Uji Nasional

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun dan instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi dalam sistem Coretax hingga akhir Desember 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: