Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Beri Izin 41 Proyek Molor di 2025 Dilanjutkan Tahun Ini

Purbaya Beri Izin 41 Proyek Molor di 2025 Dilanjutkan Tahun Ini Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah daftar proyek yang dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui mekanisme rekening penampungan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan.

“Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan,” tulis PMK 116 Tahun 2025.

Baca Juga: Purbaya Prediksi Konflik Venezuela-AS Tak Akan Pengaruhi Suplai Minyak Dunia

Sebelumnya, PMK 84/2025 hanya mengatur 23 proyek yang diizinkan berlanjut melewati batas akhir tahun anggaran. Proyek tersebut antara lain Program Makan Bergizi Gratis, penanganan tuberkulosis (TB), peningkatan kualitas rumah sakit daerah, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, listrik pedesaan, cetak sawah, hingga digitalisasi pembelajaran.

Melalui beleid terbaru ini, pemerintah memperluas cakupan proyek yang dapat dilanjutkan lintas tahun anggaran menjadi 41 proyek, serta menambahkan delapan kategori pekerjaan tertentu.

PMK 84/2025 juga menegaskan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat penyimpanan dana bagi proyek yang penyelesaiannya melewati batas 31 Desember. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis rekening penampungan, yakni RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU).

Pengelolaan RPATA berada di bawah Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk menempatkan dana ke dalam RPATA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menghitung nilai pekerjaan yang dapat dan tidak dapat diselesaikan hingga 31 Desember.

Baca Juga: Purbaya Ngaku Tak Tahu Detail Pembahasan pada Retret di Hambalang, Tapi...

“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 PMK 84/2025.

Adapun daftar lengkap proyek dan program yang dapat dilanjutkan lintas tahun anggaran, anatra lain:

  1. Makan Bergizi Gratis: Badan Gizi Nasional
  2. Penanganan Tuberkulosis (TB: Kementerian Kesehatan
  3. Peningkatan Kualitas Rumah: Sakit Daerah Kementerian Kesehatan
  4. Revitalisasi Sekolah dan Madrasah: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
  5. Sekolah Unggul Garuda: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  6. Sekolah Rakyat: Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama
  8. Program Indonesia Pintar (PIP: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
  9. Kartu Sembako: Kementerian Sosial
  10. Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi: Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Irigasi untuk Mendukung Ketahanan Pangan: Kementerian Pekerjaan Umum
  12. Kampung Nelayan Merah Putih: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Peningkatan Produksi Garam: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  14. Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS): Kementerian Kelautan dan Perikanan
  15. Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  16. Listrik Pedesaan (Lisdes): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  17. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  18. Cetak Sawah: Kementerian Pertanian
  19. Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Kementerian Kesehatan
  20. Program Keluarga Harapan (PKH): Kementerian Sosial
  21. Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III: Kementerian Kesehatan
  22. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN): Kementerian Kesehatan
  23. Digitalisasi Pembelajaran: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  24. Pembangunan DPT PLTMH Gunung Halu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  25. Pengembangan Budi Daya Perikanan Darat Sistem Bioflok: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  26. Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Kementerian Pekerjaan Umum
  27. Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara: Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Pembangunan Ibu Kota Negara: Kementerian Pekerjaan Umum
  29. Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Kementerian Pekerjaan Umum
  30. Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan dan Perkebunan: Kementerian Pekerjaan Umum
  31. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Kalimantan Tengah: Kementerian Pekerjaan Umum
  32. Penguatan Swasembada Pangan serta Pengembangan Ekonomi Biru: Kementerian Pekerjaan Umum
  33. Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur: Kementerian Pekerjaan Umum
  34. Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan dan Irigasi: Kementerian Pekerjaan Umum
  35. Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tanggul Pantai: Kementerian Pekerjaan Umum
  36. Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik terdampak Peristiwa Aksi Demonstrasi: Kementerian Pekerjaan Umum
  37. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
  38. Rehabilitasi Prasarana Pendidikan: Kementerian Pekerjaan Umum
  39. Revitalisasi Situ Konservasi di Bayangkara Park Polda Bangka Belitung: Kementerian Pekerjaan Umum
  40. Pekerjaan yang masuk dalam Penanggulangan Bencana: Seluruh Kementerian/Lembaga
  41. Pekerjaan untuk mendukung kegiatan Kepresidenan: Seluruh Kementerian/Lembaga

Selain itu, pemerintah juga menetapkan delapan kategori pekerjaan tertentu BLU yang dapat dilanjutkan lintas tahun anggaran, diantaranya: 

  1. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN BLU Bidang Kesehatan
  2. Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan BLU Bidang Kesehatan
  3. Program Pendidikan Tinggi BLU Bidang Pendidikan
  4. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi BLU Bidang Pendidikan
  5. Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) BLU Bidang Lainnya: Telekomunikasi
  6. Program Pengembangan Kawasan Strategis BLU Bidang Lainnya: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  7. Program yang masuk dalam Penanggulangan Bencana Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
  8. Program untuk mendukung kegiatan Kepresidenan Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: