Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Beri Kelonggaran Ditjen Pajak Isi Jabatan

Purbaya Beri Kelonggaran Ditjen Pajak Isi Jabatan Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembentukan dan pengisian jabatan hingga akhir 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang berisi pengecualian DJP dari kebijakan perombakan organisasi atau tata kelola sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya Terkait Wajib Pajak Mulai Berlaku, Ini Isinya!

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung agenda reformasi perpajakan yang sedang berjalan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” tulis beleid yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2025, dikutip Rabu (7/1).

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan mengoptimalkan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan ini menegaskan fokus pemerintah dalam penyempurnaan sistem perpajakan dengan menuntaskan proyek Coretax tanpa gangguan restrukturisasi dari DJP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: