Kredit Foto: Youtube
Peraturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak telah diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Adapun pengawasan yang dimaksud berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3 meliput Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah dengan pihak yang melakukan pengawasan adalah Direktur Jenderal Pajak.
"Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Rabu (7/1).
Jenis pajak yang masuk dalam pengawasan adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dan untuk pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya; pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.
Baca Juga: Purbaya Perketat Pengawasan Pajak Kripto, Transaksi Pengguna Dipantau DJP
Baca Juga: Ini Sanksi OJK untuk Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait Kasus Gagal Bayar
Direktorat Jenderal Pajak, dalam pengawasan ini, akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement