Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Nilai Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Perempuan di Makassar Tidak Manusiawi

Menteri PPPA Nilai Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Perempuan di Makassar Tidak Manusiawi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar merupakan bentuk kasus kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.

Kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh sang majikan dengan disertai tindakan perekaman oleh istri pelaku.

Baca Juga: Menperin Laporkan Kinerja Industri Nasional hingga Rencana Pemanfaatan Anggaran

Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (8/1).

Menteri PPPA melanjutkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal. Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: