Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AISA Amankan Layanan Logistik Senilai Rp3,57 Miliar

AISA Amankan Layanan Logistik Senilai Rp3,57 Miliar Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT FKS Food Sejahtera Tbk. (AISA) menandatangani Perjanjian Layanan Logistik dengan PT Karya Nusa Logistika (KNL) senilai Rp3,57 miliar sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi rantai pasok dan distribusi produk makanan ringan perseroan. Perjanjian tersebut mencakup layanan pergudangan dan penanganan produk.

Direktur Utama PT FKS Food Sejahtera Tbk., Gerry Mustika, menyampaikan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk mendukung kelancaran operasional perseroan, khususnya dalam pengelolaan distribusi produk ke berbagai wilayah pemasaran.

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memastikan kelancaran distribusi produk perseroan,” ujar Gerry dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: GPSO Siap Geber Transformasi, Mulai Jajaki Pendanaan untuk Ekspansi

Dalam perjanjian tersebut, AISA bertindak sebagai penerima jasa, sementara KNL berperan sebagai penyedia layanan logistik. Ruang lingkup layanan meliputi penyediaan fasilitas pergudangan serta penanganan produk milik perseroan. Layanan ini menjadi bagian dari sistem distribusi AISA, yang memerlukan pengelolaan persediaan secara terukur untuk mendukung keberlangsungan pasokan produk makanan ringan ke pasar.

Manajemen AISA menyatakan bahwa nilai transaksi dalam kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp3,57 miliar. Nilai tersebut dinyatakan tidak mencapai batas material sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Dengan demikian, perseroan menyampaikan bahwa transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi material dan tidak mewajibkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen.

Baca Juga: CBDK Bentuk Anak Usaha Baru untuk Perkuat Ekspansi Bisnis Properti

Perseroan juga mengungkapkan bahwa AISA dan KNL merupakan pihak yang terafiliasi. Hubungan afiliasi tersebut timbul karena kedua entitas berada di bawah pengendalian tidak langsung dari entitas yang sama, yakni FKS Food and Agri Pte Ltd, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 42/2020.

Meski melibatkan pihak terafiliasi, manajemen AISA menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan. Perseroan menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan pertimbangan efisiensi bisnis, dengan tetap mengacu pada prinsip kewajaran dan praktik usaha yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, AISA menargetkan optimalisasi pengelolaan logistik dan distribusi produk makanan ringan, seiring dengan upaya menjaga kelancaran pasokan dan mendukung aktivitas operasional perseroan secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: