Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatera

Bos OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatera Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan relaksasi bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hingga saat ini kebijakan relaksasi KUR tersebut masih dalam tahap finalisasi di pemerintah. OJK berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.

“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kredit Terdampak Bencana Sumatra Nyaris Capai Rp400 Triliun, OJK Beri Relaksasi Hingga Tiga Tahun

Sementara itu, OJK telah memberikan perlakuan khusus kredit kepada 103.613 debitur yang terdampak bencana banjir. Nilai relaksasi yang diberikan mencakup plafon kredit hingga Rp10 miliar.

Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, pemberian perlakuan khusus dan relaksasi diberikan kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun, baik untuk usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar.

Baca Juga: BLT Rp200 Ribu/Bulan Berlanjut, Korban Bencana Sumatra Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta

Mahendra menyampaikan, saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.

“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya. 

Mahendra menjelaskan, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah-langkah mitigasi risiko oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.

“Melakukan terus pemantauan kualitas pembiayaan akan menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan itu,” terangnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: