Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional, RUU Koperasi Akan Dilakukan Perubahan Menyeluruh
Kredit Foto: Syarikat Islam
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini menjadi kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.
Ia menegaskan bahwa DPR dapat menjadi “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian ke publik, termasuk terlibat langsung dalam setiap agenda rapat. Menurutnya waktu untuk pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional di tahun depan cukup pendek sehingga perlu dioptimalkan.
“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujar Rieke.
Rieke menegaskan keberhasilan RUU bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR, dan masyarakat koperasi. Ia mendukung perubahan istilah menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lebih dari sekadar Kemenkop, melainkan lintas kementerian, pemda, hingga pemerintah desa.
"Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk memberikan dukungan, memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement